Mantan Dirut PD Baramarta ‘tak Terima’ Dakwaan JPU

[]istimewa KEMBALI DISIDANGKAN - Teguh Imanullah, mantan Dirut PD Baramarta yang kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Pada, sidang Senin (10/5/21) siang, terdakwa menyatakan keberatan dengan dakwaan JPU.

Banjarmasin, kalselpos.com – Teguh Imanullah, mantan Dirut PD Baramarta yang diseret dalam kasus dugaan korupsi, hingga menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, menyatakan keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Terdakwa yang di dampingi penasihat hukumnya, Badrul Ain Sanusi Al Afif SH, oleh JPU didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur pada Pasal 2,3 dan 8 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keberatan akan dakwaan JPU, itu disampaikan terdakwa dan penasihat hukumnya, pada sidang lanjutan yang digelar, Senin (10/5) siang.
Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi tersebut, dituangkan terdakwa dalam nota eksepsi, sekaligus menyatakan dakwaan JPU kabur dan tidak cermat. “Kita menolak semua dakwaan JPU, karena yang menikmati uang tersebut bukanlah terdakwa, melainkan pihak eksekutif dan legeslatif,dan kita berharap pihak – pihak terkait melakukan penyelidikan dalam kasus ini,”ungkap Badrul Ain, usai persidangan.
Menurutnya, dana yang dikeluarkan oleh terdakwa Teguh Imanullah pada saat masih menjabat Dirut PD Baramarta, merupakan dana taktis yang diberikan kepada oknum – oknum yang memiliki kekuasaan dan kewenangan.
“Dan itu bukan hanya dilakukan oleh klien kita saja, tapi sejak jabatan Dirut dipegang pejabat sebelumnya. Kalau memang klien kita dianggap melakukan kesalahan, semesti pejabat terdahulu pun juga terlibat,” tandas Badrul.
Terdakwa Teguh Imanullah yang merupakan mantan Dirut PD Baramarta diseret ke ranah hukum pidana korupsi hingga menjalani proses persidangan, lantaran diduga tidak bisa mempertanggungjawabkan dana atau keuangan perusahaan yang telah ia ambil atau keluarkan.
Sejak terdakwa menjabat Dirut PD Baramarta periode 2017 hingga 2020, dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan tersebut, tercatat sebesar Rp9,2 miliar.
Terdakwa ditahan pihak Kejati dengan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Teluk Dalam Banjarmasin.
Sekedar diketahui kasus dugaan korupsi uang kas pada PD Baramarta, ini diduga digelapkan terdakwa Teguh Imanullah untuk kepentingan pribadi. Yang mana, pada saat tersangka menjabat Direktur PD Baramarta, dengan mudahnya mengambil uang dari kas perusahaan ‘berplat merah’ tersebut.
Lantaran terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkannya, sehingga kasus ini ditangani pihak Kejaksaan Tinggi Kalsel.

Bacaan Lainnya

kalselpos.com: Berita Terkini Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

 

Pos terkait