Lagi, seorang Pengedar dipastikan berlebaran di Penjara

[]istimewa TERSANGKA PENGEDAR - RH (32), tersangka pengedar sabu yang kembali diamankan Satresnarkoba Polresta Banjarmasin.

“Rupanya saat akan melakukan transaksi dengan calon pembeli, tersanhka RH keburun melihat anggota, hingga dia pun membuang barang bukti sabu ke tanah, tapi berhasil ditemukan,” terangnya.

Melihat gelagat yang mencurigakan, petugas kembali melakukan penyelidikan lebih lanjut di Jalan A Yani Km 12.9 Gang Setia Bersama, Komplek Surya Mas 3 Jalur III, Kelurahan Kertak Hanyar, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

Bacaan Lainnya

Di kediamannya itu, petugas kembali menemukan barang bukti sabu seberat total 83,42 gram, yang disimpannya di bawah kasur.

“Jadi total paket sabu yang berhasil diamankan seberat 107,98 gram,” ungkap Kompol Mars Suryo Kartiko.

kalselpos.com: Berita Terkini Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

 

Pos terkait