Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti SIK M.Si saat memberi keterangan kejadian di hadapan awak media, mengaku jika perbatasan Kalteng – Kalsel, tepatnya di Kecamatan Kapuas Timur, telah ditempatkan pos arus mudik lebaran, yang merupakan kebijakan pemerintah daerah maupun provinsi, untuk melarang masyarakat memasuki wilayah Kalteng, bila tanpa membawa surat keterangan Rapid Swab.
“Sehingga kita selalu memutarbalikkan beberapa kendaraan yang melintas di sana, yang tidak melengkapi surat Antigen tersebut. Ini dimanfaatkan oleh para tersangka, dengan pembuatan surat Antigen palsu,” ujarnya.
Ditambahkan Kapolres, dalam menjalankan kegiatannya, ada peralatan sebagai barang bukti yaitu komputer, laptop dan surat-surat, di mana para tersangka pelaku menjual surat itu seharga Rp220.000 yang ditawarkan kepada sopir kendaraan yang sudah putar balik. “Tersangka mencari atau menawarkan jasa pembuatan surat keterangan Rapid Antigen, supaya nantinya bisa memasuki wilayah Kalteng,” jelasnya.
Untuk perbuatan mereka, Kapolres menambahkan akan dikenakan Pasal 263 atau Pasal 268 KUHPidana, dan barang bukti yang diamankan berupa satu unit Laptop berisi file Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Rapid Tes Antigen (Swab Antigen) warna biru tua beserta Chargernya, satu lembar Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Rapid Tes Antigen (Swab Antigen) Asli, printer, lima lembar Surat Keterangan Swab Antigen palsu, uang senilai Rp1.750.000, satu buah stempel Klinik Asy Syifa, sembilan buah Antigen bekas, empat puluh buah Antigen baru, dan satu unit Mobil Nissan warna Hitam dengan Nopol DA 1373 CP.
kalselpos.com: Berita Terkini Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com





