Kuala Kapuas, kalselpos.com – Pemalsuan surat keterangan pemeriksaan kesehatan Rapid test Antigen yang diungkap jajaran Satreskrim Polres Kapuas, Rabu (5/5) tengah malam, sekitar pukul 23.30 WIB, ternyata melibatkan dua oknum tenaga media (Nakes) asal Kalsel.
Sebab, dari tiga tersangka yang diamankan polisi, dua di antaranya diduga kuat adalah oknum nakes, yakni Mr (30), seorang pria warga Tembus Perumnas, Jalan Raga Buana Perum Sentral, Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, yang merupakan tenaga medis lulusan D3 Keperawatan serta RR (30) tenaga medis Lulusan D3 Keperawatan warga Komplek Rona Jaya Blok C, Desa Semangat Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala.
Sedang tersangka lainnya, berinisial MBN (26), warga Jalan Panglima Batur, Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, hanya tercatat sebagai pengemudi online.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pengungkapan praktik pembuatan surat keterangan Antigen palsu tersebut, terjadi di depan sebuah warung makan di Jalan Trans Kalimantan Km 12, Desa Anjir Serapat Timur, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kalteng.
Ketiganya tertangkap tangan petugas kepolisian pada saat melakukan aktifitas Swab Antigen terhadap para sopir atau pengendara yang akan melintas atau masuk ke wilayah Kabupaten Kapuas, dengan cara embuat Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Rapid Tes Antigen (Swab Antigen) palsu.
Dua oknum Nakes Kalsel terlibat Palsukan surat Keterangan Antigen




