Banjarmasin,kalselpos.com – Sepasang pelaku pengedar sabu, masing – masing AU (21) seorang wanita bersama rekan laki-lakinya, berinisial MI (23), keduanya warga Jalan Martapura Lama, Kabupaten Banjar dipastikan bakal merayakan lebaran Idul Fitri 1442 H tahun, ini di dalam di ‘Hotel Prodeo’ alias di ruang tahanan polisi.

Pasalnya, keduanya berhasil diringkus jajaran Satresnarkoba Polresta Banjarmasin saat berada di kawasan Jalan HKSN, Banjarmasin Utara, dengan barang bukti berupa satu paket narkotika diduga jenis sabu seberat 4,85 gram.
“Tidak sampai disitu, melihat gelagat keduanya seperti ada menyembunyikan sesuatu, kami langsung melakukan pengembangan ke rumah AU, di Jalan Martapura Lama,” terang Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan melalui Kasat Narkoba setempat, Kompol Mars Suryo Kartiko, Kamis (6/5/2021) petang.




