Pembangunan Hulu Sungai Utara ‘On the Tracks’

Bupati Drs H Abdul Wahid HK melakukan peninjauan proyek pembangunan di Desa Sarang Burung, Kecamatan Danau Panggang pada saat pelaksanaan TMMD ke-109.(ist)

Amuntai, kalselpos.com – Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) telah berusia ke-69 di tahun ini. Selama itu berbagai pembangunan semakin meningkat di masa kepemimpinan Bupati HSU Drs H. Abdul Wahid HK, MM, M.Si .

Dalam kesempatannya, Bupati dua periode ini menyampaikan bahwa program-program pembangunan daerah yang telah dilaksanakan pemerintah Kabupaten HSU sudah berada pada jalur yang tepat atau on the tracks.

Bacaan Lainnya

Pernyataan tersebut disampaikan Bupati HSU H. Abdul Wahid HK dalam acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten HSU dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2020 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten HSU, Senin (22/3/2021).

Bupati Abdul Wahid menjelaskan, program pembangunan daerah yang telah dilaksanakan pemerintah Kabupaten HSU tetap secara konsisten mempedomani dan melaksanakan program pembangunan, sebagaimana yang tertuang pada rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2017 – 2022 tersebut. kebijakan tersebut sudah dirasa sesuai dengan kondisi Kabupaten HSU dalam artian kita sudah berada pada jalur yang tepat (on the tracks).

Wahid menambahkan, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 69 ayat (1) Undang-undang nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah, ditegaskan bahwa kepala daerah memiliki kewajiban untuk menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban kepada pemerintah (vertikal) dan memberikan laporan keterangan pertanggung jawaban kepada DPRD (horizontal), serta menginformasikan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat dan hal ini tentunya sudah telah dilaksanakan.

Bupati Wahid juga menjelaskan bahwa mengacu pada peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 13 tahun 2019, tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, pada pasal 15 disebutkan bahwa ruang lingkup LKPJ meliputi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.

“Laporan keterangan pertanggungjawaban tahun anggaran 2020, kami pandang sebagai sesuatu yang sangat strategis, karena dapat dijadikan titik pacu guna melakukan evaluasi terhadap implementasi penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan selama kurun waktu 2020,” kata Bupati Abdul Wahid.

Hasil evaluasi dapat dijadikan pedoman maupun referensi dalam rangka menunjang pelaksanaan pembangunan di tahun selanjutnya. laporan keterangan pertanggung jawaban juga bersifat laporan atas pelaksanaan tugas (progress report) yang merupakan wahana untuk menilai kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah agar lebih efisien, efektif, produktif dan akuntabel.

Bupati Wahid juga menjelaskan tentang penjabaran APBD, hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, penyelenggaraan tugas pembantuan dan penugasan melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten HSU. Dalam hal kebijakan pemerintah daerah yang meliputi visi dan misi, arah kebijakan daerah serta prioritas daerah telah tertuang dalam peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2017 – 2022 dengan tujuan utama, yakni HSU MANTAP (maju, mandiri, sejahtera, agamis dan produktif).

Sementara mengenai kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah, baik yang dalam hal pengelolaan pendapatan daerah, pengelolaan belanja daerah maupun pengelolaan pembiayaan daerah. Di tahun 2020 dalam hal pengelolaan pendapatan daerah, pemerintah telah berupaya melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah, namun kendala yang dihadapi selama tahun 2020 adalah pandemi Covid-19 yang terjadi sepanjang tahun 2020.

“Hal ini menyebabkan tidak tercapainya target pendapatan baik dari pos pendapatan asli daerah maupun dari pendapatan transfer dari pemerintah pusat. secara total pendapatan hanya mampu terealisasi sebesar 95,09% yaitu sebesar rp.1.207.564.913.956,34 (satu triliun dua ratus tujuh miliar lima ratus enam puluh empat juta sembilan ratus tiga belas ribu sembilan ratus lima puluh enam koma tiga puluh empat sen rupiah) dari target yang ditetapkan sebesar rp.1.269.865.899.942 (satu triliun dua ratus enam puluh sembilan milyar delapan ratus enam puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus empat puluh dua rupiah), ” sampainya.

Dampak negatif pandemi covid 19 juga terlihat dari sisi belanja daerah yang mengakibatkan pencapaian realisasi belanja selama tahun 2020 hanya mencapai 83,36% yaitu sebesar rp.1.223.129.865.888,- (satu triliun dua ratus dua puluh tiga milyar seratus dua puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah). Dari jumlah belanja daerah yang dianggarkan dalam apbd tahun anggaran 2020 yaitu sebesar rp.1.467.200.929.501,36,- (satu triliun empat ratus enam puluh tujuh miliar dua ratus juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus satu koma tiga puluh enam sen rupiah).

Meski demikian Wahid menyampaikan, bahwa untuk mengendalikan dampak negatif pandemi Covid-19 pemerintah Kabupaten HSU telah menjalankan kebijakan strategis, seperti melakukan optimalisasi dan skala prioritas penggunaan anggaran yang telah ada untuk pencegahan dan penanganan covid 19, melakukan re alokasi anggaran melalui mekanisme pergeseran anggaran, melakukan percepatan pengadaan barang dan jasa terkait tindakan pencegahan dan penanganan covid 19 dengan melibatkan lembaga kebijakan pengadaan barang/ jasa dan BPKP, serta melakukan pengelolaan atas bantuan yang berasal dari luar pemerintah daerah.

Selanjutnya hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, tugas pembantuan dan penugasan pada tahun anggaran 2020 di Kabupaten HSU, Wahid mengatakan dari pelaksanaan kegiatan yang telah diuraikan secara rinci pada buku laporan keterangan pertanggungjawaban tahun anggaran 2019 yang merupakan bagian tidak terpisah dari laporan keterangan pertanggung jawaban ini, dapat digambarkan banyak kemajuan dan peningkatan pencapaian hasil sesuai dengan tujuan dan sasaran pada kegiatan tersebut namun disadari pula dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai kekurangan dan kelemahan.

“Keberhasilan dan kemajuan yang telah dicapai diharapkan dapat dijadikan modal untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan pada tahun-tahun mendatang sebaliknya segala kekurangan dan kelemahan yang ditemui dapat dijadikan bahan evaluasi untuk perbaikan kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan ke depan,” harapnya.

Dari evaluasi terhadap pencapaian target dan realisasi program dan kegiatan pada masing-masing urusan dapat disimpulkan bahwa pada tahun anggaran 2020 belum mencapai target yang ditetapkan, yaitu sebesar 83,36%.

” Kegiatan yang belum memenuhi atau belum mencapai target, telah kita lakukan evaluasi secara mendalam guna perbaikan pada tahun-tahun mendatang. untuk pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan, selama empat tahun terakhir Kabupaten HSU tidak menerima tugas pembantuan dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi, “tambahnya.

Selama lima tahun terakhir, Opini Badan Pemeriksa Keuangan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) telah meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berturut-turut sejak tahun 2015-2019.

Penghargaan hasil pengawasan kearsipan Tahun 2019 dengan predikat AA (sangat memuaskan) dari Arsip Nasional RI, Penghargaan Predikat B SAKIP 2019 dan Penghargaan Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan Status Kinerja sangat Tinggi atas Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2018.

Secara umum realisasi pendapatan daerah secara keseluruhan dalam perubahan anggaran di tahun 2020 terjadi penambahan Pendapatan sebesar 11,08%. Penambahan ini disebabkan meningkatnya Pendapatan Asli Daerah sebesar 34,16%, bertambahnya Dana Perimbangan 12,50% yang lebih disebabkan oleh meningkatnya pendapatan pada Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar 125,03%.

kalselpos.com: Berita Terkini Kabar Terbaru Hari ini

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

 

Pos terkait