Mencoba kabur, Residivis Narkoba ditangkap dengan 5 gram Sabu

DIBEKUK - Aap (37), tersangka sabu warga Penangkalaan Hulu, Kecamatan Amuntai Utara, usai dibekuk polisi.

Amuntai, kalselpos.com – Aap (37), seorang residivis kasus Narkotika jenis sabu kembali ditangkap petugas Polsek Amuntai Utara, Selasa (27/4/2021) malam.

Aap yang warga Panangkalaan Hulu RT 3, Kecamatan Amuntai Utara, ini dibekuk di rumahnya, sekitar pukul 21.00 Wita.

Bacaan Lainnya

 

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat mencoba melarikan diri dengan melompat ke kolong rumah, namun petugas berhasil mengejar dan menangkapnya,” kata Kapolres HSU melalui Kapolsek Amuntai Utara, Ipda Budi Aji, Rabu (28/4/2021) kemarin.

Tersangka Aap sendiri merupakan pemain lama sebagai pengedar sabu. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti tiga paket sabu dengan berat bersih 5,54 gram bersama timbangan digital, dua mainan plastik, satu bungkus paper clip dan empat sedotan.

kalselpos.com: Berita Terkini Kabar Terbaru Hari ini

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

 

Pos terkait