Kepala BNNK HSU, H Syamsuddin SE, kepada wartawan mengaku, sebelumnya penyidik berhasil melakukan komunikasi dengan tersangka H Mauk, yang juga mantan residivis kasus sama, hingga melakukan transaksi.
“Penyidik berhasil membekuk tersangka usai menerima laporan masyarakat, dengan barang bukti sabu terbagi sebanyak lima paket, berat 5 gram bersama motor dan Hp, di mana barang bukti digantung di motor yang dibungkus dengan plastik hitam dan amplop coklat, ” ujarnya, Rabu (28/4) siang, di Amuntai.
Terkait barang sabu tersebut, pihak BNNK masih melakukan pengembangan, karena saat ini tersangka H Mauk yang juga anak salah satu anggota DPRD HSU, ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
kalselpos.com: Berita Terkini Kabar Terbaru Hari ini
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com





