Amuntai, kalselpos.com – Seorang pengedar sabu ‘ternama’ di Amuntai, dibekuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Selasa (27/4/2021) kemarin.

Tersangka berinisial HH alias H Mauk (32) tersebut, ditangkap penyidik seksi pemberantasan BNNK HSU dan HSS, setelah petugas melakukan operasi Under Cover Buy (UCB) atau menyamar sebagai pembeli sabu di TKP, depan Hotel Balqis, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah.
H Mauk ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 25 gram.





