Tanjung,kalselpos.com – Wakil Ketua DPRD Tabalong, Habib Muhammad Taufani Al Kaff secara tegas meminta PT. Adaro memenuhi kewajibannya untuk mematuhi aturan reklamasi sebelum mengajukan ijin perpanjangan kontrak baru PK2PB.
“Sesuai aturan UU Minerba mereka harus memenuhi syarat reklamasi 100 persen untuk mengajukan perpanjangan kontrak,” ucapnya kepada kalselpos.com melalui telepon selulernya, rabu (28/4).
Pihaknya juga sudah melakukan konsultasi ke komisi 7 DPR RI terkait aturan tersebut dan dijelaskan langsung pimpinan komisi.
Sementara menurut data yang didapatnya pihak PT Adaro baru melakukan reklamsi 18 persen saja.
“Kami tidak anti investasi tapi kami mengajak semua pihak untuk sama sama menjaga lingkungan dengan mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya.
Jangan sampai, imbuh Habib di belakang hari lubangnya tetap dan pertambangan berakhir, itu yang tidak diinginkan.
“Kami mengerti tidak mungkin tambang yang aktif direklamasi tapi tambang yang sudah tidak aktif itu didahulukan untuk direklamasi” tegas Politikus PAN itu.
Pihaknya tetap menuntut komitmen perusahaan untuk memenuhi kewajibannya terkait dengan reklamasi.
“Jangan sampai Tabalong nanti menjadi kota mati pasca pertambangan batu bara,” pungkasnya.
kalselpos.com: Berita Terkini Kabar Terbaru Hari ini
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com





