“Kami tutup semua akses keluar di sekitar Lapangan Murjani dan Jalan Panglima Batur dan kami berhasil mengamankan 21 (dua puluh satu) unit roda yang diduga melakukan aksi balap liar dan tidak dilengkapi surat menyurat dan satu unit mobil yang saat dilakukan pemeriksaan tidak dilengkapi surat menyurat”, ucap Kompol Abdul Fatah.
“Guna efek jera sanksi yang kami berikan tidak hanya berupa tilang, tetapi juga sanksi mendorong motor sampai ke Mapolres Banjarbaru untuk kemudian kami lakukan pendataan serta pembinaan kepada 38 orang remaja yang turut kami amankan saat berada di sekitar lokasi tersebut” tambahnya.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasubbag Humas Polres setempat, AKP Tajudin Noor mengatakan pihaknya banyak menerima laporan balap Liar yang meresahkan baik melalui Aplikasi Cangkal maupun media sosial, karena selain mengganggu pengguna jalan lainnya juga mengganggu waktu istirahat warga sekitar.
kalselpos.com: Berita Terkini Kabar Terbaru Hari ini
Download aplikasi kalselpos.com di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com





