Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui AKP Otto Kasubbaghumas Polres Tabalong dikonfirmasi awak media pada Selasa (20/04) pagi membenarkan petugas gabungan Satresnarkoba dan unit jatanras Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin Iptu Sutargo, SH Kasat Resnarkoba Polres Tabalong berhasil menangkap GL alias Mia (23) di pinggir jalan Trans Kalsel – Kaltim Desa Kasiau Rt.05 Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Disaat petugas ingin memeriksa barang bawaannya, namun GL berupaya untuk menolak dan menarik tas miliknya. Petugas pun tetap melakukan pemeriksaan dan penggedahan yang dilakukan Polwan Polres Tabalong dan didalam tas GL ditemukan 1 buah plastik warna putih yang berisi 6 kantong plastik klip diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus masing-masing dengan tisu dengan berat total 28,29 gram dan 1 buah toples warna hitam yang berisi 4 pack plastik klip dan 1 buah timbangan digital warna hitam dan 1 buah timbangan warna silver, uang tunai sebesar Rp1 juta rupiah diduga uang hasil dari penjualan narkotika jenis sabu-sabu serta barang bukti lainnya.
Disamaikannya, dari hasil pemeriksaan anggota akhirnya GL mengakui narkotika jenis sabu – sabu tersebut didapatnya dari MA yang berdomisili di Kota Banjarmasin.
” GL dan barang bukti di bawa ke Polres Tabalong guna proses pemeriksaan lebih lanjut,”tandasnya.
kalselpos.com: Berita Terkini Kabar Terbaru Hari ini
Download aplikasi kalselpos.com di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com





