Tanjung, kalselpos.com– Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Tabalong yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Dr. Trisna Agus Brata, SH, MH mengamnakan sebuah truk yang mengakut kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan.
Truk merek Mitsubishi Type Colt Diesel warna Kuning Nomor Polisi KT 8999 AW yang dikemudikan oleh KA (32) warga Desa Manggar Baru Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur tersebut diamankan pada pada Sabtu (17/04) sore di Jalan Trans Kalsel-Kaltim Ds. Kasiau Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.




