Barang bukti yang disita petugas berupa satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy Warna Hitam Putih DA 6094 UAE.
Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui AKP Otto Kasubbaghumas Polres Tabalong dikonfirmasi oleh awak media Tabalong membenarkan petugas gabungan unit jatanras satreskrim Polres Tabalong dan unit reskrim Polsek Muara Harus berhasil menangkap seorang pria inisial MH (23) warga Desa Mahe Seberang Kecamatan Tanjung, Tabalong yang diduga pelaku penggelapan kendaraan roda dua milik korban inisial IM (64) pada Kamis (01/04) malam di simpang tiga Islamic Center Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Disampaikannya, dari hasil pengakuannya bahwa sepeda motor digadaikan kepada Sdr. JM di wilayah Kalimantan Tengah.
Selanjutnya petugas gabungan mengembangkan kasus dan berhasil menangkap JM di sebuah pondok yang beralamat di Jalan Sire Kec. Gunung Bintang Awai Kabupaten Barito Selatan, Kalimatan Tengah yang diduga pelaku tadah hasil kejahatan penggelapan kendaraan bermotor.
kalselpos.com: Berita Terkini Kabar Terbaru Hari ini
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis:ali
Editor:wandi





