Kuala Kapuas, kalselpos.com – Usai mengamankan seorang pengedar berinisial Ran (48), dengan barang bukti sabu seberat 4,94 gram, bulan lalu,
jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas, kembali mengamankan seorang tersangka lain di TKP sama, yakni
di Desa Pulau Mambulau, Kecamatan Bataguh, pada Rabu (7/4), sekitar pukul 15.30 WIB.

Tersangka berinisial SA (29), warga Jalan Laksana Intan Gang Mutiara Dalam Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, diamankan dengan barang bukti sabu seberat 3,67 gram.




