Martapura, kalselpos.com – Kepolisian Sektor Simpang Empat, Polres Banjar mengamankan seorang kakek berusia 76 tahun, lantaran diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, pada Rabu (7/4/2021) kemarin.

Pelaku berinisial T (76), warga Desa Lok Tanah, Kecamatan Telaga Bauntung, Kabupaten Banjar diamankan Unit Reskrim Polsek Simpang Empat atas perbuatannya yang membacok Suroso (54) menggunakan sebilah celurit sepanjang 51Cm.
“Iya benar, tidak berselang lama setelah melakukan penganiayaan pelaku menyerahkan diri,” terang Kapolsel Simpang Empat, Iptu Vidi Zulkifli.





