Kepala Lapas 2 B Amuntai, Dwi Hartono mengatakan, pelaksaan razia ini sesuai arahan Direktur Jenderal Permasyarakatan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, tentang rangkaian kegiatan peringatan Hari Bhakti Permasyarakatan ke-57 tahun 2021 dan PAS 2-PK tentang razia serentak.
“Dari 21 kamar yang ada di Lapas 2 B Amuntai, petugas menyita sejumlah barang seperti pencukur jenggot, pematik gas, paku, silet, besi kecil dan kayu,” bebernya.
Dwi menambahkan, memang barang ini tidak terlalu berbahaya, namun tetap harus diamankan karena tidak boleh masuk ke dalam Lapas Amuntai.
Meski demikian, pihaknya tidak akan mengendorkan kegiatan keamanan dan ketertiban guna menciptakan Lapas Amuntai bersih dari benda terlarang dan narkoba.
kalselpos.com: Berita Terkini Kabar Terbaru Hari ini
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis: adiyat
Editor: sa lingga





