Tanjung, kalselpos.com– Polres Tabalong melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika. Pelaksaan pemusnahan barbuk ini berlangusng pada Rabu (7/4) di Mapolres Tabalong.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 11,55 gram sabu – sabu. Narkotika tersebut diamankan dari tangan dua orang tersangka yakni IS (26) dan NI (40).




