Sementara, Dirreskrimsus Polda Kalteng, Bonny Djianto menjelaskan, kegiatan ilegal logging tersebut dikuasai Kelompok Tani Nuah Batu Nyapau.
Di mana aktivitas yang dilakukan AK (54) yang merupakan Dirut PT. KAB berlangsung di kawasan hutan produksi dan hutan produksi konversi yang ada di Desa Tumbang Pangka Kecamatan Sanaman Mantikei Kabupaten Katingan.
Jika dikalkulasikan kegiatan yang dilakukan tersangka, telah menghasilkan uang senilai Rp20 miliar lebih, sebutnya.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis : Ruslan ag
Editor : s.a lingga
Red : berkomentarlah yang bijak.!!
penulis komentar bertanggung jawab atas akibat hukum yang ditimbulkannya.





