Namun petugas tetap mendapati ‘barang haram’ tersebut dan tersangka langsung dibawa ke Polsek guna penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti lainnya yang disita petugas dari SU, berupa satu ATM, uang tunai sebesar Rp550.000, plastik paper clip bening, sendok kecil dan HP, demikian Ipda Budi Aji.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis: adiyat
Editor : sa lingga
Red : berkomentarlah yang bijak.!!
penulis komentar bertanggung jawab atas akibat hukum yang ditimbulkannya.





