Digerebek, 32 gram Sabu sempat dibuang Tersangka ke kolong Rumah

[]istimewa DIBEKUK - SU (32) tersangka kepemilikan sabu asal Kecamatan Haur Gading, usai dibekuk jajaran Polsek Amuntai Utara.

Namun petugas tetap mendapati ‘barang haram’ tersebut dan tersangka langsung dibawa ke Polsek guna penyelidikan lebih lanjut.

BARBUK – Barang bukti (barbuk) sabu yang disita dari tersangka SU (32).

Barang bukti lainnya yang disita petugas dari SU, berupa satu ATM, uang tunai sebesar Rp550.000, plastik paper clip bening, sendok kecil dan HP, demikian Ipda Budi Aji.

Bacaan Lainnya

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis: adiyat
Editor : sa lingga

Red : berkomentarlah yang bijak.!!
penulis komentar bertanggung jawab atas akibat hukum yang ditimbulkannya.

Pos terkait