Digerebek, 32 gram Sabu sempat dibuang Tersangka ke kolong Rumah

[]istimewa DIBEKUK - SU (32) tersangka kepemilikan sabu asal Kecamatan Haur Gading, usai dibekuk jajaran Polsek Amuntai Utara.

Amuntai, kalselpos.com – Polsek Amuntai Utara terpaksa menahan
SU (32), warga Desa Sungai Binuang RT 3, Kecamatan Haur Gading, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Pria ini diamankan dari dalam rumahnya, pada Sabtu (20/3/2021) lalu, usai kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.

Bacaan Lainnya

“Kita mendapati tujuh paket sabu dengan berat keseluruhan 33, 59 gram berat bersih 32,19 gram,” terang Kapolres HSU melalui Kapolsek Amuntai Utara, Ipda Budi Aji SH, Rabu (24/3/2021) siang.

Sabu ini disimpan tersangka dalam sebuah dompet berwarna biru hitam, yang sempat dibuang ke kolong rumah, saat petugas melakukan penggerebekan, jelasnya.

Pos terkait