“IR kami tangkap ketika berada di Jalan Damang Siman Kelurahan Pujon Kecamatan Kapuas Tengah dengan barang bukti sabu sebanyak 198 paket atau bruto sekitar 59,88 gram,” ucapnya.
Sedang tersangka DR, berhasil ditangkap di Jalan Christophel Mihing Gang Mataher Kota Sampit, Kotim, karena kepemilikan tiga paket sabu dengan bruto 305,00 gram.
“Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun, IR telah tiga kali terima barang dari seorang bernama Mama Angel. Kemudian, DR dua kali terima barang dengan upah hanya Rp300.000,” tukasnya.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis : Ruslan AG
Editor : s.a lingga
Red : berkomentarlah yang bijak.!!
penulis komentar bertanggung jawab atas akibat hukum yang ditimbulkannya.





