364 gram Sabu disita dari Dua tersangka di Sampit dan Kapuas

UNGKAP SABU - Polda Kalteng saat menyampaian pengungkapan kasus sabu, dengan dua orang tersangka ( berdiri baju merah).

“IR kami tangkap ketika berada di Jalan Damang Siman Kelurahan Pujon Kecamatan Kapuas Tengah dengan barang bukti sabu sebanyak 198 paket atau bruto sekitar 59,88 gram,” ucapnya.

Sedang tersangka DR, berhasil ditangkap di Jalan Christophel Mihing Gang Mataher Kota Sampit, Kotim, karena kepemilikan tiga paket sabu dengan bruto 305,00 gram.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun, IR telah tiga kali terima barang dari seorang bernama Mama Angel. Kemudian, DR dua kali terima barang dengan upah hanya Rp300.000,” tukasnya.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis : Ruslan AG

Editor : s.a lingga

Red : berkomentarlah yang bijak.!!
penulis komentar bertanggung jawab atas akibat hukum yang ditimbulkannya.

Pos terkait