364 gram Sabu disita dari Dua tersangka di Sampit dan Kapuas

UNGKAP SABU - Polda Kalteng saat menyampaian pengungkapan kasus sabu, dengan dua orang tersangka ( berdiri baju merah).

Palangka Raya,kalselpos.com -Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng berhasil menggagalkan peredaran gelap Narkoba di Kabupaten Kapuas dan Kotawaringin Timur ( Kotim).

Hal tersebut diungkapkan Kapolda Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas setempat, Kombes Pol Eko Saputro, ketika press release, Selaa (23/03/21) kemarin, di Palangka Raya.

Bacaan Lainnya

Di tempat yang sama, Dirresnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo mengaku, sabu seberat 364,88 gram berhasil diamankan pihaknya dari dua tersangka berinisial IR (40) dan DR (51).

Pos terkait