Batulicin, kalselpos.com – Menindaklanjuti Surat Bareskrim Mabes Polri Nomor B/662/ll/2021/Ditpidum, pada 11 Maret 2021 yang ditujukan kepada Dinas Energi dan SDM Provinsi Kalsel perihal informasi beberapa data legalitas Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), ternyata ada yang diduga ‘bodong’, lantaran tidak tercatat di Dinas ESDM setempat.
Sebab, dalam surat tersebut tercatat ada sekitar 20 IUP OP yang ada di Kalsel, dan beberapa di antaranya ada di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), yakni milik PT Setiadi Perdana Putra yang beroperasi di atas wilayah seluas 638.8 hektare, dan diduga juga tumpang tindih dengan PT Anzawara Satria.

Dalam legalitas IUP OP milik PT Setiadi Perdana Putra itu, diterbitkan oleh Bupati Tanbu berdasarkan surat Nomor 188.45/3/Distamben/2015 tertanggal 9 April 2015.
Namun, saat dikonfirmasi dengan Kepala Bagian Hukum Pemkab Tanbu, Irwan SH, Selasa (23/3/21) siang, di Batulicin, justru menjelaskan jika IUP OP milik PT Setiadi Perdana Putra tidak tercatat atau terarsip di pemkab setempat.
Selain itu, menurutnya, kepada kalselpos.com, pada tahun 2015 terkait dengan perizinan semuanya menjadi kewenangan provinsi, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 jo UU Nomor 30 Tahun 2014.
Irwan menambahkan, beberapa hari lalu pihaknya sempat dimintai keterangan terkait dengan hal tersebut oleh pihak Kejaksaan Agung dan Mabes Polri. Dan, pihaknya memang menyampaikan, jika IUP OP atasnama PT Setiadi Perdana Putra, tidak tercatat ataupun terarsip di Bagian Hukum Pemkab Tanbu.




