Penggelapan sendiri diawali saat tersangka datang ke tempat korban di Jalan Tanjung Berkat Rt. 15 Kelurahan Teluk Tiram, dengan berdalih meminjam uang sebesar Rp300 ribu untuk membeli udang di kawasan Banjar Raya, pada (29/9/2020) silam. Tak hanya itu, tersangka AN juga sempat meminjam motor milik korban, namun tak mengembalikannya.
Berbekal barang bukti satu lembar STNK dan BPKB Yamaha Mio atas nama Tantawi Zauhari, korban lantas melaporkan peristiwa ini ke polisi, ungkap Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Barat, Iptu Yadi Yatullah.
Atas kejadian itu, lanjutnya,korban mengalami kerugian sekitar Rp11 juta. “Tersangka berhasil kami amankan pada Kamis (18/3/21) sekitara pukul 15. 00 Wita, di Jalan Keramat Basirih Kubah, Kelurahan Basirih,” sebut Iptu Yadi Yatullah.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis : Ahmad Fauzie
Editor : S.A. Lingga
Red : berkomentarlah yang bijak.!!
penulis komentar bertanggung jawab atas akibat hukum yang ditimbulkannya.





