Batulicin,kalselpos.com – Empat orang tersangka pelaku Penambangan tanpa izin (Peti) yang mengunakan alat berat di lokasi PT Anzawara, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), berkasnya kini sudah masuk di Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Sebelumnya, dalam pemberitaan kalselpos.com, ada dua alat berat yang diamankan dari keempat tersangka, jenis Exavator Komatsu PC 200 dan Dozer oleh pihak Kepolisian pada 28 Desember 2020.
Dalam kegiatan Peti tersebut, para tersangka berhasil mengupas area tambang dengan kedalaman 5 meter dan luasan 50 meter persegi.




