Berkas perkara 4 tersangka Peti di Angsana masuk Kejaksaan

[]kristiawan BERI PENJELASAN – Kasi Pidum Kejari Tanbu, Novita Sari SH saat memberi penjelasan di ruang konferensi pers kejaksaan setempat, Jumat (19/3/21) sore.

Batulicin,kalselpos.com – Empat orang tersangka pelaku Penambangan tanpa izin (Peti) yang mengunakan alat berat di lokasi PT Anzawara, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), berkasnya kini sudah masuk di Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

ALAT BERAT TERSANGKA PETI – Alat berat yang disita polisi dari para tersangka pelaku Peti di Angsana, beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, dalam pemberitaan kalselpos.com, ada dua alat berat yang diamankan dari keempat tersangka, jenis Exavator Komatsu PC 200 dan Dozer oleh pihak Kepolisian pada 28 Desember 2020.
Dalam kegiatan Peti tersebut, para tersangka berhasil mengupas area tambang dengan kedalaman 5 meter dan luasan 50 meter persegi.

Pos terkait