Kandangan, kalselpos.com– Sempat kabur beberapa pekan Syarifudin alias Arif (30) narapidana (Napi) rumah tahan negara (Rutan) kelas 2 B Kandangan yang melarikan diri berhasil diringkus oleh Tim Gabungan Polres HSS, Polda Kalsel dan Polres Tanah Bumbu, Selasa (16/3) sekitar pukul 05.00 WITA.
“Syarifudin ditangkap oleh pihak kepolisian rumah keluarganya di Desa Cuka Pantai, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu,” ujar Kapolres HSS, AKBP Siswoyo, Rabu (17/3).
Dijelaskannya, saat penangkapan Arif warga Daha Selatan yang tersandung kasus penipuan pasal 378 KUHP ini ditemukan oleh Tim Gabungan Polres HSS, Polda Kalsel dibantu Polres Tanah Bumbu, disalah satu tempat sarang walet yang dijaga keluarganya.
Saat penangkapan Arif sempat dihadiahi timah panas di kaki oleh petugas, karena mencoba melarikan diri, sehingga diambil tindakan dan langsung dibawa ke Polres HSS. “Setelah diproses oleh Satreskrim, napi ini akan di serahkan ke rutan kelas 2 B Kandangan,” ujarnya.





