Terdakwa korupsi Jembatan timbang di Tabalong dituntut ‘Tinggi’ 7, 5 Tahun

[]istimewa DITUNTUT TINGGI - Rahman Nurjadin, terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk jembatan timbang di Kabupaten Tabalong, yang secara mengejutkan dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara.

Banjarmasin, ,kalselpos.com – Rahman Nurjadin, terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk jembatan timbang di Kabupaten Tabalong, secara mengejutkan dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara.


Selain itu, terdakwa juga dibebani membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Bacaan Lainnya

Tuntutan tergolong ‘tinggi’ tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jhonson Tambunan SH dari Kejaksaan Negeri Tabalong, pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Senin (8/3/2021) petang.

 

Bukan itu saja, oleh JPU, terdakwa Rahman Nurjadin juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta, dan bila tidak dapat membayar, maka kurungannya bertambah selama 3 tahun dan sembilan bulan penjara.

 

Menurut Jhonson, terdakwa secara meyakinkan melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, seperti pada dakwaan primairnya.

 

Tuntutan sendiri, disampaikan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin yang dipimpin Sutisna Sarasti.

 

Usai persidangan, JPU Jhonson Tambunan menyelaskan kepada awak media, soal uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp50 juta, dikarenakan dalam persidangan terbukti kalau terdakwa menerima para tengkeluk tanah dan yang menikmati kerugian negara tersebut para tengkulak tersebut, yang kini sudah jadi tersangka, yakni Hairi dan Mahyuni.

 

“Memang betul berdasarkan perhitungan BPKP Kalsel ada sebesar Rp1.933.820.000., tetapi terdakwa tidak menikmati, kecuali dua tersangka yang berkasnya mungkin akan kami serahkan dalam waktu dekat,’’ terang Jhonson.

Selain itu tingginya kurungan uang pengganti, ini sudah sesuai dengan ketentuan dari Kejaksaan Agung, kalau uang pengganti tersebut kurungan badan setengah dari tuntutan pokok.

Seperti diketahui, selain terdakwa Rahman Nurjadin ini masih ada dua tersangka lainnya ditangan penyidik yakni Hairi dan Mahyuni yang menerima surat kuasa dari pemilik lahan untuk menjual lahan tersebut ke Dinas Perhubungan Tabalong.

Rahman didakwa oleh JPU telah melakukan tindakan melawan hukum yakni membeli lahan untuk keperluan pembangunan jembatan timbang di tahun 2017 melalui dua tersangka yakni Hairi dan Mahyuni.

Kedua tersangka tersebut tidak punya hubungan darah dengan pemilik lahan, kecuali hanya menerima surat kuasa.

Akibat perbuatan, terdakwa yang membeli lahan melalui ‘calo’ tersebut terdapat unsur kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP Kalsel, yakni sebesar Rp1.933.820.000.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis/editor : s.a lingga

Kebijakan Redaksi kalselpos.com
Redaksi berhak menghapus dan atau menutup komentar yang dinilai tidak etis.
Penulis Komentar tidak etis bertanggung jawab penuh atas akibat hukum yang ditimbulkannya

Pos terkait