Banjarmasin,kalselpos.com – Material limbah pengerukan sungai di sejumlah kawasan kota Banjarmasin dilarang di buang di tempat pembuangan akhir (TPA).
Tim Satgas Normalisasi akan membuang limbah tersebut ke lahan milik Pemerintah Kota Banjarmasin.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com





