“Limbah Pengerukan Sungai Dilarang Dibuang Di TPA”

 

Banjarmasin,kalselpos.com – Material limbah pengerukan sungai di sejumlah kawasan kota Banjarmasin dilarang di buang di tempat pembuangan akhir (TPA).

Bacaan Lainnya

Tim Satgas Normalisasi akan membuang limbah tersebut ke lahan milik Pemerintah Kota Banjarmasin.

 

 

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

 

Pos terkait