Palangka Raya,kalselpos.com– Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi mantan Direktur PDAM Kabupaten Kapuas, Widodo, yakni Marison SH menyampaikan, jjka perkara yang menimpa kliennya tersebut masih panjang, termasuk menelusuri terkait dugaan aliran dana ke pimpinan daerah, termasuk pengakuan dugaan aliran dana ke bupati setempat.
“Nanti kita lihat saja di dalam persidangan. Apalagi tadi saksi menyatakan semua sudah sesuai prosedur. Nah, keterangan itu tidak disangkal oleh Pak Widodo. Pokoknya kami akan kroscek untuk lebih detail agar semua terungkap,” tegas Marison.
Penegasan itu disampaikan kuasa hukum Widodo, usai persiidangan di Pengadilan Tindak Pidana Koropsi (Tipikor) Palangka Raya, Kamis (4/3/21) lalu.
Pada sidang dugaan tindak pidana korupsi mantan Direktur PDAM Kabupaten Kapuas, dalam kasus dana penyertaan modal hingga mencapai Rp7 miliar lebih di perusahaan daerah yang dipimpin terdakwa tersebut, ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalteng, Rahmad Isnaini, sempat melakukan pemeriksaan sekaligus mendengarkan keterangan sejumlah saksi dari jumlah totol 25 orang yang nantinya juga akan bersaksi.
“Untuk jumlah saksi dalam perkara yang menjadikan mantan Direktur PDAM Kabupaten Kapuas Widodo sebagai terdakwa, ada sekitar 25 orang,” ungkap Rahmad.
Disebutkan dari jumlah saksi itu ada termasuk kepala BPKAD, Kabag Hukum, Kasi Kas Keuangan PDAM dan yang paling banyak adalah pihak ketiga,” terangnya.
Dijelaskan, saksi yang dihadirkan ini sesuai dengan urutan yang nanti akan kembali memanggil sejumlah saksi lainnya yang diduga mengetahui terkait hal tersebut.
“Hari ini kami sudah mendengarkan keterangan sejumlah saksi dan nantinya akan kami pelajari, kemana saja aliran dana tersebut sehingga hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan republik Indonesia (BPK-RI) totalnya sekitar Rp7 miliar lebih,” bebernya.
Saksi yang memberikan keterangan lanjutnya, yakni Kasi Keuangan di PDAM bernama Nunik Pungkaswati dan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Kapuas serta mantan Kabag Hukum Kabupaten Setda Kapuas dan mantan kepala bidang di salah satu pemerintahan kabupaten setempat.
“Kemudian dari keterangan saksi-saksi yang nantinya apabila ada mengarah ke pihak lain, maka tim dari JPU akan segera menindaklanjuti perkara tersebut,” jaksa Rahmad Isnaini.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Sumber : Antara
Editor: Bambang CE
Kebijakan Redaksi kalselpos.com
Redaksi berhak menghapus dan atau menutup komentar yang dinilai tidak etis.
Penulis Komentar tidak etis bertanggung jawab penuh atas akibat hukum yang ditimbulkannya





