Dugaan Pemalsuan surat Keterangan Kematian isteri berproses di Polisi

[]istimewa BERI KETERANGAN - Kasubag Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajuddin Noor saat memberi keterangan kepada wartawan, Selasa (9/3) kemarin.

Banjarbaru,kalselpos.com – Pemalsuan identitas perkawinan yang dilakukan seorang suami berinisial Her (37), warga Landasan Ulin, dengan cara membuat surat keterangan kematian atas isteri sahnya berinisial Wi (37), kini tengah diselidiki pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Banjarbaru.


Bahkan, pihak penyidik mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor, termasuk saksi lainnya terkait dugaan pernikahan yang ‘keburu’ tercatat di KUA Liang Anggang, dengan akta nikah bernomor 302/24/XII/2020 tertanggal 24 Desember 2020 tersebut.
“Bila pemeriksaan saksi pelapor dan saksi lainnya telah kami anggap cukup, maka pihak terlapor pun, dalam hal ini Her (37), jelas akan kami periksa, sebelum mengambil langkah penetapan tersangka,” ungkap Kasatreskrim Polres Banjarbaru, AKP Ginting melalui Kasubag Humas Polres setempat, AKP Tajuddin Noor, saat ditemui kalselpos.com, Selasa (9/3/21) kemarin.
Pastinya, sejak laporan dugaan ‘perkawinan ilegal’ di KUA tersebut masuk ke Polres Banjarbaru, pihaknya langsung mengambil langkah penyelidikan, dengan mengumpulkan bukti sekaligus meminta keterangan dari saksi pelapor serta saksi lainnya. “Pokoknya, bila ada perkembangan baru dalam kasus ini, kami segera khabari Anda,” ungkap AKP Tajuddin Noor.
Seperti diberikan sebelumnya, hanya kepincut janda cantik, seorang suami di Banjarbaru, tega membuat keterangan kematian atas isteri sahnya, hingga permohonan nikah resmi pun dikabulkan pihak KUA setempat.
Namun, akibat perbuatannya itulah, kini suami berinisial Her, warga Jalan Landasan Ulin Timur tersebut, dilaporkan sang isteri, berinisial Wi ke Polres Banjarbaru, dengan tuduhan melanggar pidana sebagaimana diatur Pasal 279 KUHP tentang Perkawinan, dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sebagaimana Surat Tanda Terima Laporan Polisi bernomor : STTPL/82/III/2021/Kalsel/Res BJB yang ditandatangani Iptu Syahruji selaku Kepala SPKT Polres Banjarbaru, tertanggal 4 Maret 2021, dan diterima kalselpos.com, dari kuasa hukum Wi, Krisnha Dewa M.Mar SH CLA menyebutkan, pernikahan tanpa izin itu dilakukan Her, pada 21 Februari 2020, di Kantor KUA Liang Anggang.
Terlapor yakni Her, dalam status perkawinan yang disampaikan ke KUA Liang Anggang, saat melakukan permohonan menikah, menyebutkan dirinya berstatus sebagai Duda Cerai Mati. Padahal, isteri sahnya, yakni Wi, hingga kini masih segar bugar, apalagi keduanya telah dikarunia 5 orang anak, usai menikah tahun 2005 silam di Kantor KUA Sukoharjo, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur.
Sementara, mempelai wanita yang dinikahi Her adalah NS, seorang wanita cantik kelahiran tahun 1988, warga Jalan Golf, Landasan Ulin Utara berstatus Janda Cerai Hidup, hingga Her dan NS, kini tercatat dalam akta nikah resmi bernomor 302/24/XII/2020 tertanggal 24 Desember 2020, yang diterbitkan KUA Liang Anggang sekaligus ditandatangai kepala KUA setempat, yakni Syahdi Hidayat Said.
Berdasarkan laporannya ke Polres Banjarbaru, kronologis pernikahan tanpa izin sendiri, bermula saat Her ketahuan selingkuh oleh isterinya Wi, pada Nopember 2020 lalu, hingga yang bersangkutan langsung minggat, meninggalkan rumah.
Lantas, sebulan kemudian, pada 24 Desember 2020, saat Wi mendatangi suaminya Her, dia langsung terkejut begitu mengetahui sang suami telah menikahi NS, dengan mengunakan status Duda Cerai Mati. Karuan saja, kasus perkawinan ‘palsu’ ini, langsung dilaporkan ke polisi, terlebih setelah Wi mengetahui, sang suami diduga telah membuat surat keterangan kematian atas dirinya di Kantor Kelurahan Landasan Ulin.

Bacaan Lainnya

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

 

Penulis/editor : s.a lingga

Kebijakan Redaksi kalselpos.com
Redaksi berhak menghapus dan atau menutup komentar yang dinilai tidak etis.
Penulis Komentar tidak etis bertanggung jawab penuh atas akibat hukum yang ditimbulkannya

Pos terkait