Kuala Kapuas, kalselpos.com-Mengambil keuntungan dengan cara menyalahi aturan, seperti melakukan penimbunan gas elpiji 3 Kg, untuk dijual dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), seorang pengecer diamankan Satreskrim Polres Kapuas, Kalteng.
Pengecer tersebut adalah SA, warga Jalan Pemuda, Kuala Kapuas, dengan menjual per tabung gas bersubsidi tersebut di atas Rp20.000.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim setempat, AKP Kristanto Situmeang, Kamis (4/3) lalu, membenarkan tindakan pengamanan terlapor SA, yang menyimpan tabung gas elpiji 3 Kg di Toko Arbayah, Jalan Pemuda Km 5,5.
Ia kemudian menjualnya ke masyarakat di atas HET atau di atas .
“SA tertangkap tangan menyimpan dan menjual Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi yang melebihi batas harga yang ditetapkan pemerintah.
Kami temukan sebanyak 79 tabung gas yang ada isinya dan 20 tabung gas tanpa isi,” terang Kasat Reskrim.
Dijelaskan, jika terlapor bukan merupakan agen atau pun pangkalan yang terdaftar di Pertamina.
Selanjutnya dijelaskan oleh Kasatreskrim Polres Kapuas, tersangka ditahan di Polres Kapuas dengan tuduhan diduga telah melakukan tindak pidana menyalahgunakan gas yang disubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, ujar AKP Kristanto Situmeang lagi.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis : Iwan cavelera
Editor. : s.a lingga
Kebijakan Redaksi kalselpos.com
Redaksi berhak menghapus dan atau menutup komentar yang dinilai tidak etis.
Penulis Komentar tidak etis bertanggung jawab penuh atas akibat hukum yang ditimbulkannya





