Banjarmasin,kalselpos.com– Diduga memalsukan dokumen untuk pembuktian sidang perkara pilgub di Mahkamah Konstitusi (MK), pasangan calon (paslon) gubernur Kalimantan Selatan nonor urut 02 Denny Indrayana-Difriadi dilaporkan ke Polda Kalsel oleh Ketua Kpu Kabupaten Banjar. Laporan tersebut dibuat karena Denny Indrayana-Difriadi diduga telah memalsukan dokumen hasil perolehan suara pemilihan gubernur di Kabupaten Banjar untuk pembuktian perkara pilgub di MK.
Video selengkapnya ada di youtube channel kita KalselPos Online
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com





