Diduga Memalsukan Dokumen, Paslon Gubernur 02 Dilaporkan

 

Banjarmasin,kalselpos.com– Diduga memalsukan dokumen untuk pembuktian sidang perkara pilgub di Mahkamah Konstitusi (MK), pasangan calon (paslon) gubernur Kalimantan Selatan nonor urut 02 Denny Indrayana-Difriadi dilaporkan ke Polda Kalsel oleh Ketua Kpu Kabupaten Banjar. Laporan tersebut dibuat karena Denny Indrayana-Difriadi diduga telah memalsukan dokumen hasil perolehan suara pemilihan gubernur di Kabupaten Banjar untuk pembuktian perkara pilgub di MK.

Bacaan Lainnya

Video selengkapnya ada di youtube channel kita KalselPos Online

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

 

Pos terkait