Barabai, kalselpos.com – Seorang warga asal Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), berinisial MA (31), ditangkap polisi, lantaran kedapatan menyimpan paketan sabu.
Warga Desa Jambu Hilir, Kecamatan Kandangan, ini tertangkap tangan menyimpan paketan sabu oleh jajaran Satres Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST), pada Rabu (3/2/21) lalu, di Desa Bangjal RT 5 RW 3, Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS) atau di rumah yang ditempati tersangka.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Paur Subbag Humas setempat, Aipda Husaini, Minggu (7/2/2021) siang, mengatakan, MA ditangkap dengan barang bukti 11 paket sabu.
“Sabu yang terbungkus plastik klip warna bening itu, dengan berat bruto 2,87 gram,” jelasnya.
MA sebelumnya sering dilihat warga setempat, mengedarkan narkotika jenis sabu.
Dari laporan tersebut, polisi menyulusuri dan melakukan penyelidikan, sehingga berhasil mengamankan warga asal Kandangan tersebut.
“Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa empat lembar plastik klip warna bening, kotak rokok, selembar plastik kresek warna hitam, dan satu buah handphone serta uang tunai sebesar Rp75 ribu,” pungkas Aipda Husaini.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis: adiyat
Editor : s.a Lingga
Kebijakan Redaksi kalselpos.com
Redaksi berhak menghapus dan atau menutup komentar yang dinilai tidak etis.
Penulis Komentar tidak etis bertanggung jawab penuh atas akibat hukum yang ditimbulkannya





