Banjarmasin, kalselpos.com – Seorang pria paruh baya terpaksa jadi tahanan polisi, usai diduga mencuri handphone milik seorang mahasiswa yang tinggal di Jalan Teluk Tiram Darat Ampera Ujung RT 37, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, pada Kamis (21/1/2021) pagi, sekitar 06.30 Wita.
M Indra Ramadhan (18) merupakan korban pencurian telpon genggam tersebut.
Diduga pelakunya adalah AM (50), warga Jalan Purnasakti Jalur 9 Gang Raudah, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Peristiwa berawal saat korban yang merupakan seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Banjarmasin, ini terbangun dari tidur dan melihat tersangka AM berada di rumahnya hingga kemudian melarikan diri.
Setelah berhasil dikejar, didapati dari balik saku jaket tersangka dua unit handphone milik korban, hingga kasusnya pun dilaporkan ke polisi.
Tak salah, jika selanjutnya, selain menciduk tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit Redmi Note 8 dan satu Hp Honore 7.
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Mars Suryo Kartiko melalui Kanit Reskrim setempat, Iptu Yadi Yatullah, membenarkan jika pihaknya telah mengamankan tersangka AM bersama barang bukti dua unit Hp.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
penulis : ahmad fauzie
editor : s.a lingga
Kebijakan Redaksi kalselpos.com
Redaksi berhak menghapus dan atau menutup komentar yang dinilai tidak etis.
Penulis Komentar tidak etis bertanggung jawab penuh atas akibat hukum yang ditimbulkannya





