Amuntai, kalselpos.com – Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu kali ini dilakukan polisi, di salah satu gang belakang rumah milik tersangka AH (29), di Kelurahan Palampitan Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Senin (25/1/2021) lalu.
Saat digeledah anggota Satuan Resnarkoba Polres HSU dan disaksikan ketua RT setempat, tersangka pekerja swasta, ini sempat membuang 16 paketan sabu dengan berat bersih 0,96 gram
Kapolres HSU, AKBP Afri Darmawan melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Siswadi menceritakan, tersangka sabu tersebut sempat membuang barang bukti di belakang rumahnya.
“Barang bukti sabu tersebut sempat dibuang HA ke belakang rumahnya, saat penggeledahan. Sabu tersebut disimpan di dalam satu buah botol plastik,” kata Iptu Siswadi, Selasa (26/1/2021) siang, di Amuntai.
Adapun barang bukti lainnya yang diamankan berupa tiga buah plastik piper klip, satu buah handphone Merk Samsung warna hitam lengkap dengan sim card, satu buah handphone Merk XIAOMI warna hitam lengkap dengan sim card, dan uang tunai sebesar Rp200.000.
“Terduga dan barang bukti diamankan untuk proses penyidikan selanjutnya,” ujar Iptu Siswadi.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
[]penulis : adiyat
[]editor. : s.a lingga
Kebijakan Redaksi kalselpos.com
Redaksi berhak menghapus dan atau menutup komentar yang dinilai tidak etis.
Penulis Komentar tidak etis bertanggung jawab penuh atas akibat hukum yang ditimbulkannya





