Amuntai, kalselpos.com – Penganiayaan yang dilakukan RH (53) terhadap korbannya, Hendri Setiawan, diduga akibat tersulut emosi.
Kasat Reskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melalui Kasubag Humas Polres setempat, AKP Alam Saktiswara, Jumat (8/1/2021), saat dikonfirmasi menyebutkan, motif sehingga pelaku menusuk ke korban beberapa kali itu dikarenakan, korban sering memengaruhi tersangka pelaku.
“Dia (korban) sering menantang-nantang terus (mengajak berkelahi) ke RH,” tiru Alam.
Diduga tidak tahan lagi diperlakukan seperti itu, tersangka tersulut emosinya, sehingga melakukan tindakan kriminal terhadap korban.
Sementara terkait RH sendiri, juga pernah berurusan dengan hukum dalam kasus perjudian pada tahun 2017. Saat itu, di divonis 8 bulan.
“Pisau yang digunakan untuk menusuk korban, memang sengaja ia bawa dari toko yang kebetulan tidak jauh dari lokasi penganiayaan, tempat korban bekerja sebagai juru parkir,” imbuh AKP Alam.
Diberitakan sebelumnya, terjadi penganiayaan atau penusukan terhadap juru parkir di salah satu tempat praktik dokter di Jalan Empu Jatmika, Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah menggunakan senjata tajam.
Tersangka RH, warga Desa Pamintangan, Kecamatan Amuntai Utara, melakukan penganiayaan, pada Kamis (7/1/2021) sekitar pukul 17.58 wita.
Akibatnya, korban Hendri Setiawan yang merupakan warga Desa Palimbangan, Kecamatan Amuntai Utara, mendapatkan luka tusuk pada perut sebelah kiri, luka tusuk pada pinggang belakang serta luka sayat pada telapak tangan kiri yang mengakibatkan korban harus dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani operasi.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis: adiyat
Editor: s.a Lingga





