Martapura, kalselpos.com-Pemabuk bersajam ini diciduk polisi karena membuat ketakutan warga sekitar.
Lelaki berinsial M yang mengaku warga Kelurahan Pesayangan Kecamatan Martapura ini , tertangkap tangan kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau tanpa dilengkapi ijin Senin (4/1)
Penangkapan berawal adanya informasi warga kepada pihak Polsek Martapura Kota, ada seorang laki-laki dalam kondisi mabuk dan membawa senjata tajam.
Olah sang pemabuk bersajam itu membuat takut warga sekitar, yang segera menginformasikan kejadian kepada pihak kepolisian.
Kemudian, piket Siaga Polsek Martapura Kota mendatangi tempat kejadian dan benar saja sesampainya di lokasi, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap laki-laki tadi.
Hasilnya, petugas menemukan satu buah senjata tajam jenis pisau, yang diselipkan di pinggang depan sebelah kiri.
Saat ditanya petugas terkait surat izin sajam, pelaku tak dapat menunjukkan surat ijin kepemilikan atau ijin membawa senjata tajam tersebut.
Akibatnya, tersangka diciduk bersama barang bukti ke Mapolsek Martapura Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatan dan diproses hukum.
Kapolsek Martapura Kota AKP Suroto melalui Kanit Reskrim Polsek Martapura Kota Iptu B Munthe SH membenarkan peristiwa tersebut.
“Tersangka dikenakan melanggar pasal 2 ayat 1 UU Darurat Tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” katanya.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis:fahmi de musfa
Editor:wandi





