Pukuli korbannya dengan balok Ulin, Resedivis kembali berurusan dengan Polisi

DIRINGKUS - Jajaran Resmob Satreskrim Polres Kapuas saat mengamankan tersangka AW di Anjir Mambulau Tengah, Kecamatan Kapuas Timur.

Kuala Kapuas, kalselpos.com -AW (53), seorang laki – laki paruh baya, warga Jalan Pemuda, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalteng,
terpaksa diamankan pihak kepolian setemat.
AW yang juga residivis ini
diamankan di Jalan Trans Kalimantan Desa Anjir Mambulau Tengah KM 5,5 Kecamatan Kapuas Timur, Sabtu (2/2) lali, sekitar pukul 12.45 WIB, karena diduga melakukan penganiayaan.

TERSANGKA PENGANIAYA –
Tersangka penganiaya AW usai diringkus

‌Kejadian penganiayaan sendiri dilakukan di halaman sebuah Barak Putri, Jalan Pemuda Km 1 RT 08 Kelurahan Selat Dalam, pada Jumat (1/1), sekitar pukul 01.00 WIB.
‌Saat itu korban dipukuli berulang kali dengan sebuah balok dari kayu ulin.

Bacaan Lainnya

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek di kepala bagian dahi sebelah kanan hingga mengeluarkan darah serta luka memar di tangan sebelah kanan.
Sementara, dugaan penganiayaan sendiri, dilakukan tersangka karena dendam terhadap korban.

Karena tak terima, korban bernama Agus (30) tersebut, labgsung melaporkan kasus penganiayaan yang menimpa dirinya ke polisi

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK M.Si, melalui Kapolsek Selat, Kompol Aris Setiyono SH, membenarkan jika pihaknya telah mengamankan AW, pria yang juga pernah terlibat kasus penganiyaan yang sama tahun 2019 lalu itu.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

[] penulis : iwan cavalera
[] editor. : s.a lingga

Pos terkait