Beroperasi 1 bulan, tersangka Peti di Angsana akhirnya ‘diringkus’

DIAMANKAN - Alat berat jenis Komatsu PC 200 yang berhasil diamankan jajaran Polsek Angsana dari tersangka pelaku Peti di wilayahnya, Senin (28/12) lalu.

Batulicin,kalselpos.com – Aktivitas penambangan tanpa izin (Peti) yang mengunakan alat berat dan telah dilakukan dalam satu bulan terakhirnya di wilayah Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), berhasil diamankan jajaran kepolisian setempat, Senin (28/12) lalu.
Menurut keterangan warga Angsana yang memberikan informasi kepada kalselpos.com melalui pesan Whattsapp, Selasa (29/12) siang, menyebutkan jika pihak kepolisian telah melakukan penyitaan alat berat milik tersangka Peti di kecamatan tersebut.
Seketika kalselpos.com menggali informasi dan menuju ke tempat kejadian perkara di Kecamatan Angsana, dan ternyata telah diamankan satu unit alat berat jenis Excavator Komatsu PC 200.

AKBP Himawan Sutanto Saragih SH SIK ST (Kepolres Tanbu)
Teks foto
[]istimewa

Saat di konfirmasi, Kapolres Tanbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih SH SIK ST melalui Kasubag Humas setempat, AKP H I Made Rasa melalui telepon selulernya, membenarkan penyitaan alat berat milik tersangka pelaku Peti atau tambang liar tersebut.
Disampaikannya, pengamankan Peti itu dilakukan, pada Senin (28/12), sekitar pukul 11.00 Wita, di mana pihak kepolisian dari Polsek Angsana, juga berhasil menyita satu unit Excavator Komatsu PC 200 sekaligus tiga tersangka pelakunya, yang saat itu sedang berada di bekas galian tambang yang sedang dikerjakan.
Dari tiga tersangka yang diamankan, satu di antaranya adalah operator alat berat dan dua orang lainnya merupakan pelaksana lapangan.
Dijelaskan oleh AKP I Made Rasa, tersangka Peti ini melakukan kegiatan penambangan di area IUP OP PT Anzawara sejak sekitar 1 bulan lalu, dan berhasil mengupas area tambang dengan luasan 50 meter serta kedalaman kupasan 5 meter
Kendati demikian, dari kegiatan Peti tersebut, para tersangka mengaku belum sempat mengirimkan batubara dari hasil kegiatan mereka.
Perlu diketahui, dalam keterangan persnya, Senin (28/12) lalu, Kapolres Tanbu AKBP Himawan Sutanto Saragih, sempat menegaskan pihaknya hingga kini terus berkomitmen melakukan pengamanan terkait dengan kegiatan kejahatan yang mengakibatkan atas kerugian negara di antaranya adalah kegiatan Peti.

Bacaan Lainnya

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

[]penulis : kristiawan
[]editor : s.a lingga

Pos terkait