Mantan Bupati Kobar ‘dipolisikan’

LAPORKAN MANTAN BUPATI - Muhammad Seherman (kiri) dan Enrico Tulis saat ikut mendampingi kuasa hukumnya, Suriansyah Halim SH, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dituduhkan kepada mantan Bupati Kobar, H Ujang Iskandar, Selasa siang, ke Ditreskrimum Polda Kalteng, di Palangka Raya.

Palangka Raya,kalselpos.com– H Ujang Iskandar, mantan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Selasa (22/12) siang, dilaporkan seorang warga di kabupatennya, bernama Muhammad Seherman ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng, di Palangka Raya.
Muhammad Seherman yang di dampingi kuasa hukumnya, Suriansyah Halim SH, melaporkan sang mantan bupati tersebut, telah melakukan dugaan penipuan dan penggelapan.
Menurut Suriansyah Halim, kliennya diduga telah ditipu oleh mantan orang nomor satu di Kobar tersebut. “Ini terkait janji terhadap kliennya (Muhammad Suherman) yang dipinjam uangnya sebesar Rp500 juta pada tahun 2015 silam, dengan janji akan dibayar oleh Ujang Iskandar dalam tempo satu bulan,” ungkapnya, usai melaporkan kasusnya ke penyidik (Ditreskrimum) Polda Kalteng.
Awalnya, kliennya diberikan jaminan berupa sertipikat tanah, namun sertipikat itu justru ditarik kembali oleh yang bersangkutan. “Jadi hari ini terpaksa kita laporkan dugaan tindak pidana penipuan sekaligus penggelapan, lantaran klien saya menderita kerugian yang banyak,” jelas Suriansyah Halim.
Sedang, Muhammad Suherman sendiri berharap ada penyelesaian terhadap kasus yang membuatnya menderita kerugian materiil. “Saya minta uang saya dikembalikan, atau apapun nanti proses hukumnya berlanjut,” tegasnya.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Bacaan Lainnya

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

[]penulis/editor : s.a lingga

Pos terkait