Palangka Raya,kalselpos.com– H Ujang Iskandar, mantan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Selasa (22/12) siang, dilaporkan seorang warga di kabupatennya, bernama Muhammad Seherman ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng, di Palangka Raya.
Muhammad Seherman yang di dampingi kuasa hukumnya, Suriansyah Halim SH, melaporkan sang mantan bupati tersebut, telah melakukan dugaan penipuan dan penggelapan.
Menurut Suriansyah Halim, kliennya diduga telah ditipu oleh mantan orang nomor satu di Kobar tersebut. “Ini terkait janji terhadap kliennya (Muhammad Suherman) yang dipinjam uangnya sebesar Rp500 juta pada tahun 2015 silam, dengan janji akan dibayar oleh Ujang Iskandar dalam tempo satu bulan,” ungkapnya, usai melaporkan kasusnya ke penyidik (Ditreskrimum) Polda Kalteng.
Awalnya, kliennya diberikan jaminan berupa sertipikat tanah, namun sertipikat itu justru ditarik kembali oleh yang bersangkutan. “Jadi hari ini terpaksa kita laporkan dugaan tindak pidana penipuan sekaligus penggelapan, lantaran klien saya menderita kerugian yang banyak,” jelas Suriansyah Halim.
Sedang, Muhammad Suherman sendiri berharap ada penyelesaian terhadap kasus yang membuatnya menderita kerugian materiil. “Saya minta uang saya dikembalikan, atau apapun nanti proses hukumnya berlanjut,” tegasnya.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
[]penulis/editor : s.a lingga





