Dijemput sepulang kerja, disetubuhi di pinggir Jalan

R setelah diamankan di Mapolres Kapuas.(Ist)

Kuala Kapuas, kalselpos.com -Malang bagi LH wanita berusia 17 tahun, warga Kecamatan Tamban Catur, dicabuli oleh R pria berusia 18 tahun warga Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

Kejadian bermula, bebeberapa hari sebelumnya R berjanji akan menjemput LH sepulang dari tempat kerjanya.

Bacaan Lainnya

Pada hari Jumat (4/12) pukul 19.30 WIB, seperti yang sudah dijanjikan R menjemput LH di Jembatan Barito Kabupaten Barito Kuala dengan menggunakan sepeda motor, untuk diantarkan pulang ke rumah.

Di pertengahan jalan tepatnya di pinggir jalan Desa Anjir Serapat Barat Handel Perwira Kecamatan Kapuas Timur, tiba-tiba R menghentikan sepeda motornya dan menarik korban turun dari sepeda motor, kemudian R memaksa LH melakukan persetubuhan layaknya hubungan suami istri.

Atas kejadian tersebut LH merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut.

Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristianto Situmeang SIK membenarkan adanya kejadian Tindak Pidana Persetubuhan Anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat ( 1) Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Terlapor sudah diamankan di Mapolres Kapuas untuk diproses lebih lanjut, untuk hasil penyelidikan akan dikabarkan kembali,” ungkap AKP Kristanto Situmeang.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis: Iwan Cavalera
Editor: Bambang CE

Pos terkait