Banjarmasin, kalselpos.com Seorang pria berinisial F atau yang akrab disapa Ali, warga Jalan G.Obos XVlll, Desa Menteng, Jekan Raya, Kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah, harus mengakhiri aksi tercelanya lantaran diringkus oleh Unit Resmob Polda Kalsel pada Minggu tanggal 20 Desember 2020 sekitar jam 13.00 WITA.

Kapolda Kalsel melalui, Kanit Resmob Subdit 3 Jatanras Polda Kalsel, AKP Agus Rusdi mengatakan, pengungkapan kasus penipuan yang dilakukan oleh pria berusia 37 tahun itu atas hasil penyelidikan jajarannya dengan Satreskrim Polsek Satui, Polres Tanah Bumbu.
Pria dengan sapaan Agus itu memaparkan, penangkapan terduga pelaku tersebut berawal dari laporan korban penipuan dari terduga pelaku Ali yang terjadi pada Selasa tanggal 1 Desember 2020 sekitar pukul 17.00 WITA, di Jalan Provinsi, Desa Makmur Mulia, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu. Tepatnya di ATM Bank Kalsel.
Menurut keterangan pelapor, pada hari senin tanggal 30 November 2020 sekitar pukul.21.00 WITA, ada seseorang yang menchat dirinya melalui Whatsapp.
“Dia (terduga pelaku F) meminta nomor rekening tabungan milik pelapor dengan alasan akan ditransfer sejumlah uang sebesar Rp.5 juta dari temannya, karena F sudah tidak punya uang lagi,” ungkapnya.
Setelah itu pelapor dengan jawaban “apa perlu sekarang?,”. dan dijawab pelaku untuk tidak usah hari ini biar besok pagi saja dikirimkan.
Kemudian Pada hari selasa tanggal 01 Desember 2020 sekitar pukul .07.00 wita, pelapor memberikan nomor rekeningnya kepada pelaku melalui chat di Whatsapp dengan cara memfoto buku tabungan milik pelapor.
Setelah itu, terduga pelaku menghubungi pelapor dan meminta untuk dijemput di depan Masjid Raudhatul Jannah.
Kemudian pelaku dan pelapor berangkat sama sama ke ATM Bank Kalsel dengan menggunakan sepeda motor milik korban.
Sesampainya di ATM Bank Kalsel, Ali meminta Kartu ATM korbannya dan meminta PIN nya dan disebutkan oleh pelapor saat itu kemudian Pelaku bilang kepada korban bahwa sudah masuk transferan uang dari temannya
“Pelaku mengaku pada korbannya bahwa akan di transfer dulu sebesar Rp.2.700.000, setelah itu terduga pelaku menarik tunai sebesar Rp.300.000,” runutnya.
Kemudian Ali menyerahkan kartu ATM korban. setelah itu korban langsung pulang dan tidak mengetahui terduga pelaku kemana lagi setelah itu.
Pada Kamis, 03 Desember 2020 korban baru menyadari bahwa Kartu ATM milik nya tidak ada didalam dompet dan Pelapor langsung mendatangi Bank Kalsel untuk meminta di cekkan saldo miliknya melalui Rekening Koran.
Naas, setelah dicek ternyata Saldo miliknya berkurang sebesar Rp. 66.884.000.
Merasa dirugikan korban langsung menghubungi nomor telepon terduga pelaku melalui whatsapp nya. Ternyata nomor korban sudah diblokir oleh Ali.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugiaan kurang lebih sebesar Rp. Rp. 66.884.000 dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke POLSEK SATUI untuk proses selanjutnya.
Setelah melalui serangkaian penelusuran oleh petugas, pada hari Minggu, 20 Desember 2020 Sekitar Jam 13.00 WITA anggota Unit Reskrim Polsek Satui polres Tanah Bumbu yang di Back Up oleh Resmob Polda Kalimantan Selatan melakukan penangkapan terhadap Ali di Jalan Letjend Haryono MT, Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.
“Terduga pelaku ditangkap di kamar kost Suka Ayu bersama barang bukti yang langsung dibawa ke Polsek Satui guna proses lebih lanjut,” jelas Kanit.
Barang bukti yang diamankan petugas berupa 1 unit sepeda motor beat dengan nopol DA 6097 IV, uang tunai sebesar Rp. 3.400.000, 1 buah cincin, 1 buah Hp Samsung type A11, 1 buah Hp OPPO tipe A53, 1 buah bor tangan merk RYO, 1 buah gerinda merk WIPRO.
Selain itu, juga ada 19 buah jam tangan berbagai merk, 1 pasang sandal merk Nicole, 1 pasang sepatu merk VXVX warna putih, 7 lembar baju, 2 lembar celana, dan 1 tas selempang.
Ia membeberkan, berdasarkan pengakuan Ali, ia melakukan Aksinya melalui akun Facebook dengan nama Abi zahra dan Alexkalimantan dengan cara merayu korban dan mendatanginya.
Setelah berhasil meyakinkan korban Ali memanfaatkan situasi untuk menjarah harta benda korbannya.
“Ali mengakui perbuatannya sudah dilakukan di daerah Kalsel-kalteng dengan 15 TKP,” bebernya.
Atas perbuatannya, kini pelaku akan dijerat dengan perkara tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP
alselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis : Fahrulany Anang
Editor : Zakiri





