Penyidik Cabjari Palingkau tahan pelaku Korupsi DD dan ADD

Jajaran Cabjari Palingkau dan tersangka FGSS di depan Kantor Cabjari Palingkau sebelum menuju Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas.(Ist)

Kuala Kapuas, kalselpos.com – Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kapuas di Palingkau akhirnya melakukan penahanan setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka FGSS, Senin (14/12).

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau, Amir Giri SH mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan kurang lebih 4 jam, penyidik melakukan penahanan yang kemudian dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas terhadap tersangka FGSS.

Bacaan Lainnya

“Penahanan FGSS dititipkan di Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas selama 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini,” ujar Amir Giri.

Mantan Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pulang Pisau ini mengatakan, penahanan tersebut dilakukan oleh penyidik dikarenakan tersangka FGSS diduga keras melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Kahuripan Permai Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2018 dan 2019, sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 jo Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Ancaman pidana pada pasal tersebut dapat dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP. Tersangka juga dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya,” beber Amir Giri.

Perbuatan tersangka ditegaskan Amir Giri, telah memenuhi syarat obyektif dan syarat formil dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

“Sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka, telah dilakukan tes kesehatan dan rapid test dengan hasil sehat serta non reaktif. Selama perjalanan dari kantor Cabjari Kapuas di Palingkau menuju ke Rutan Kuala Kapuas berjalan lancar dengan pengawalan dari anggota Kepolisian Sektor Kapuas Murung,” ungkap Amir Giri.

Kemudian Amir sapaan akrab Kacabjari Palingkau ini, mengatakan, setelah ini penyidik akan segera melimpahkan berkas perkaranya tersebut ke Penuntut Umum.

“Sampai saat ini kami masih mendalami terus kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan apabila terdapat alat bukti yang cukup, maka bisa saja bertambah sebagai tersangka. Pada intinya saat ini penyidik masih tetap bekerja, tunggu saja hasilnya,” tutup Amir.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis: Iwan Cavalera
Editor: Bambang CE

Pos terkait