Korupsi Bansos Covid-19, Ancaman Hukuman Pidana Mati

Ketua KPK, Firli Bahuri.(Istimewa)

kalselpos.com – Setelah menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) bersama empat orang lainnya sebagai tersangka, kasus dugaan suap bantuan sosial (Bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek pada 2020.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penerapan pasal dengan ancaman pidana mati dalam kasus korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya.

Bacaan Lainnya

Terlebih dengan ramainya diskusi di media terkait dengan pasal-pasal, khususnya Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Tentu kita akan dalami terkait dengan apakah Pasal 2 itu bisa kita buktikan terkait pengadaan barang jasa. Saya memahami, kami sangat mengikuti apa yang menjadi diskusi di media,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri pada jumpa pers di Gedung KPK, Minggu (6/12/2020) di Jakarta.

Firli menjelaskan, karena unsur-unsurnya adalah satu, setiap orang artinya ada pelaku. Kedua, ada perbuatan ada sifat melawan hukum dengan sengaja untuk memperkaya diri sendiri ataupun orang lain atau korporasi yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

“Itu kita dalami tentang proses pengadaan barangnya. Bahwa saat ini kami masih fokus terhadap kasus suap yang menjerat Juliari dan kawan-kawan,” terang Firli.

Tetapi perlu diingat, ujarnya lagi melanjutkan, yang disampaikan hari ini adalah salah satu klaster dari tindak pidana korupsi, “Yaitu penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau untuk menggerakkan seseorang agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu, itu yang kita gelar hari ini,” papar Firli.

Beberapa waktu lalu, Firli telah mengingatkan tentang ancaman hukuman mati terkait praktik korupsi dalam penanganan bencana.

“Saat sekarang, kita sedang menghadapi wabah Covid-19. Masa sih, ada oknum yang masih melakukan korupsi karena tidak memiliki empati kepada NKRI. Ingat korupsi pada saat bencana ancaman hukumannya pidana mati,” ujar Firli waktu lalu.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis: Dari berbagai sumber
Editor: Bambang CE

Pos terkait