Kuala Kapuas,kalselpos.com -Akhirnya Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kapuas di Palingkau menemukan tersangka, atau orang yang diduga paling bertanggung jawab dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan Dana Desa (DD), dan Alokasi Dana Desa (ADD), di Desa Kahuripan Permai Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Setelah melakukan penyidikan kurang dua bulan, tepatnya dimulai tanggal 08 Oktober 2020,
pada hari Rabu (2/12/2020) pukul 10.00 WIB, tim penyidik Cabjari Palingkau melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di kediaman tersangka berinisial FGSS selaku kepala desa.
Ketua Tim Penyidik yang juga menjabat Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau, Amir Giri SH, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
“Kami tim Penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti, dengan disaksikan petugas pengamanan dari anggota kepolisian dan Ketua RT setempat” terang Amir.
Hal tersebut lanjut Amir dilakukan karena tersangka tidak ditahan, dan dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak, sesuai ketentuan ketentuan Pasal 34 ayat (2) jo Pasal 38 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP.
“Kemudian penetapan terhadap tersangka tersebut juga telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup,” tegas Amir Giri.
Disebutkan Amir, tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai setengah miliar lebih, berdasarkan penghitungan tim auditor,” ungkapnya.
Amir juga menjelaskan mengapa tersangka tidak ditahan, karena tersangka masih cukup kooperatif dan sudah diterapkan wajib lapor ke kantor Cabjari Palingkau 2 kali dalam seminggu.
“Kita tunggu saja prosesnya selesai ya, semoga akhir bulan ini sudah masuk tahap penuntutan,” pungkasnya.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis: Iwan Cavalera
Editor: Bambang CE





