Banjarmasin, kalselpos.com – Tim Macan Kalsel Subdit III Ditreskrimum Polda Kalsel baru saja membekuk dua begal sadis yang kerap beraksi di Pelaihari.
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kalsel, AKBP Andy mengatakan, kronologi penangkapan berawal saat pelaku berinisial SR (28) dari komplotan ini ditangkap pada Selasa (24/11) di Desa Jombang, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.
Polisi terpaksa mengeluarkan tembakan terukur ke kaki SR lantaran melawan petugas saat dilakukan penyergapan sergap.
Lima hari berselang usai SR dilumpuhkan, polisi menangkap I. Rekan SR ini melarikan diri hingga ke luar pulau Kalimantan.
“Kami kejar sampai Banyuwangi,” ujar AKBP Andy.
Korban terakhir keduanya ialah Ahmadi. Ahmadi meregang nyawa karena dibegal kedua pelaku 9 November kemarin.
Pembegalan sadis itu berlangsung di kawasan Gunung Kayangan, Kota Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.
Jasad Ahmadi ditemukan dalam kondisi sulit dikenali di Desa Kuningan, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut.
“Korban dibunuh lalu mobilnya dibawa kabur,” ungkap AKBP Andy.
Tak hanya itu. Sebelum membegal Ahmadi, kedua pelaku rupanya juga melakukan aksi yang sama kepada Dwi Hartono, 6 hari sebelumnya.
Modus pelaku berpura-pura memesan mobil travel beserta sopirnya dengan cara menelepon pemilik travel untuk dijemput dan diantarkan ke suatu tempat.
Dwi lantas menjemput kedua pemesan travel di depan Kompleks Wengga, Banjarbaru untuk tujuan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.
Di tengah perjalanan saat berhenti, pelaku mengalungkan seutas tali ke leher korban dan menghunuskan pisau ke leher.
Namun korban menepisnya, sehingga mengakibatkan luka di telapak tangan kanan dan korban. Beruntung Dwi berhasil selamat usai kabur ke semak-semak.
Setelah beberapa hari melakukan pengejaran, akhirnya Tim Macan Polda Kalsel tiba ke Kota Banjarmasin dengan membawa pelaku kedua yakni I.
“Pelaku kami tangkap di Desa Klatak Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, dibackup oleh Resmob Polda Jawa Timur, dan Polres Banyuwangi,” kata Wadir Reskrimum Polda Kalsel, AKBP Suhatso, Rabu (2/12/2020).
Ia menambahkan, untuk kedua pelaku ini adalah residivis, dan perbuatannya terhadap korbannya sudah direncanakan.
“Kemungkinan besar ini sudah mereka Rencanakan dan untuk sementara keduanya dikenakan Pasal berlapis yakni 338/ kemudian pembunuhan berencana 340/ 339/ dan 365 ayat 3 kuhp yang membuat korbannya meninggal dunia,” pungkasnya.
Untuk diketahui, aksi pencurian dengan kekerasan yang dilancarkan SR dan I dengan cara melukai hingga menghilangkan nyawa korban sungguh tak sebanding dengan keuntungan yang didapatnya.
Keterangan yang diterima Tim Subdit III Ditreskrimum Polda Kalsel, SR mengaku hanya mendapat uang sebesar Rp 600 ribu dari aksi begalnya.
Aksi pertama Rp100 ribu, dan kedua Rp500 ribu. Tak hanya itu, bahkan dua unit mobil hasil pembegalan pun tak memberinya keuntungan apa-apa.
Pasalnya, mobil hasil pembegalan pertama dari tangan korban, Dwi Hartanto, keburu dimatikan si pemilik travel dari jarak jauh dengan GPS.
Alhasil, karena kebingungan mobil berjenis Toyota Inova itu ditinggalkan begitu saja oleh kedua pelaku di daerah Sungai Cuka Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut.
Kemudian, untuk mobil jenis Toyota Sigra yang dirampas dari korban Ahmadi, yang tewas setelah dibunuh dua pelaku dan kemudian jasadnya dibuang ke hutan sawit di Desa Kuning Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut juga tak berhasil dijual.
Dari pengakuan Suryanto kepada polisi, mereka kesulitan menjual mobil tersebut sehingga ditinggalkan begitu saja di daerah Tanjung, Kabupaten Tabalong
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis : Hafidz
Editor : Zakiri





