Martapura, kalselpos.com-Meski dinyatakan terbukti bersalah, Camat Aluh-Aluh berinsial SE, yang menjadi terdakwa kasus pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Banjar, hanya dihukum selama 1 bulan dan denda sebesar Rp1 juta subsidair 1 bulan, dengan masa percobaan selama 2 bulan.
Camat Aluh-Aluh berinsial SE, yang menjadi terdakwa kasus pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Banjar, divonis bersalah oleh majelis hakim PN Martapura, Senin (30/11) lalu.
Selain vonis dinyatakan bersalah, yang bersangkutan oleh majelis hakim yang ketuai Noor Iswandi SH bersama anggota, Gatot Raharjo SH dan Gesang Yoga Madyasto SH, juga dijatuhi pidana penjara selama 1 bulan dan denda sebesar Rp1 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Namun, majelis hakim menyatakan hukuman itu tidak perlu dijalani oleh terdakwa dengan masa percobaan selama 2 bulan, kecuali terdakwa melakukan tindak pidana, selama masa percobaan tadi.
Dalam amar putusan itu, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai pejabat ASN, melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Ini sesuai, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kabupaten Banjar.
Vonis majelis hakim ini tentunya lebih ringan di banding tuntutan JPU, yang menuntut pidana penjara 3 bulan dan denda Rp4 juta rupiah, subsidair 2 bulan kurungan, dengan perintah terdakwa segera dilakukan penahanan.
Bagaimana tanggapan terdakwa maupun JPU? Terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir dulu atas vonis majelis hakim.
Begitu juga jawaban JPU memgemukakan hal sama, pikir-pikir terhadap amar putusan terhadap terdakwa.
Majelis hukum kemudian memberikan waktu selambatnya selama tiga hari kepada terdakwa dan JPU untuk mengajukan upaya hukum.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis:fahmi de musfa
Editor:Wandi





