Palangka Raya,kalselpos.com – Komitmen aparat penegak hukum dari Ditresnarkoba Polda Kalteng dalam memerangi peredaran gelap Narkotika begitu gencar.
Terbukti, dalam hitungan setengah jam saja, Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil menangkap dua pemuda diduga pengedar sabu yang ada di Kota Cantik Palangka Raya, Kalteng.
Kepada wartawan ketika dikonfirmasi, Kapolda Kalteng Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo M.Hum M.Si MM melalui Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan SIK MH membenarkan hal tersebut.
“Memang benar, hanya selisih setengah jam saja petugas kami berhasil menangkap dua pelaku berinisial Mu (34) dan Ra (39) yang merupakan pengedar sabu,” katanya, Minggu (29/11/2020) malam.
Hendra mengutarakan, jika Mu diamankan anggota ketika berada di Jalan Badak XIII tepatnya di sebuah barak Bapak Wiji pintu No. 7. “Dari pelaku berhasil diamankan 12 paket sabu dengan berat kotor 59,98 gram sabu, dua sendok sabu berikut barang bukti lainnya,” jelasnya.
Sementara itu pada pelaku berinisial Ra, terang Hendra, pihaknya telah mengamankan barang bukti 37 paket sabu dengan berat kotor 175,78 gram, satu unit timbangan digital merk pocket scale, satu kantong plastik hitam beserta barang bukti lainnya. “Untuk TKP sendiri berada di Jalan Manjuhan Kota Palangka Raya pada pukul 14.30 WIB,” sambungnya.
Terhadap kedua pelaku, lanjut Hendra mantan Kapolres Palangka Raya ini, pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda Rp. 1 Miliar dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup dan denda Rp 10 Miliar.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis: Ruslan AG
Editor: Bambang CE





