Oknum Pejabat Dinas PUPR Dilaporkan Ke Polda Kalsel soal Sengketa Tanah

Helmi Mardani dengan didampingi kuasa hukumnya, Jurkani SH melaporkan dugaan penipuan dan pemalsuan data yang dilakukan salah satu oknum pejabat di Dinas PUPR Kalsel (ist)

Banjarmasin, kalselpos.com– Sengketa lahan pembangunan Jalan Tol Mataraman Sungai Ulin memasuki babak baru. Kali ini kasus tersebut menyeret oknum pejabat di Dinas PUPR Kalsel atas dugaan pidana pemalsuan data pembebasan lahan Ke Polda Kalsel.

Kasus pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Lingkar Nasional Mataraman – Sungai Ulin memasuki babak baru. Pemilik lahan yang tidak menerima ganti rugi setelah memasang spanduk dan menutup akses jalan di lahan miliknya, kini kasusnya Ia laporkan ke Polda Kalsel.

Bacaan Lainnya

Helmi Mardani dengan didampingi kuasa hukumnya, Jurkani SH, dan Aktivis Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah Kalsel, Aliansyah tiba di Ditkrimum Polda sekitar Pukul 11.05 Wita, Sabtu (28/11/2020) kemarin.

Selanjutnya Helmi Mardani bersama kuasa hukumnya membuat laporan dugaan penipuan dan pemalsuan data yang dilakukan salah satu oknum pejabat di Dinas PUPR Kalsel, berinisial WS.

Kuasa Hukum pelapor, Jurkani mengatakan, klien telah dirugikan pada kasus pembebasan lahan proyek pembangunan Jalan Mataraman – Sungai Ulin.

Lahan milik klien-nya seluas lebih dari 3000 meter persegi belum pernah dibayar, tetapi lahan kliennya telah digarap proyek jalan. Bahkan pohon pohon dan aneka tanaman milik kliennya pun habis ditebang.

“Pertama kami laporkan pejabat PUPR Kalsel (WS) atas dugaan pemalsuan data ahli waris. Pengrusakan lahan milik ahli waris (Helmi Mardani), karena ada penebangan pohon, pengurukan tanah dan lainnya,” ucapnya

Menurut Jurkani, dalam waktu dekat, pihak penyidik dari Ditreskrimum Polda Kalsel akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor dan para pihak terkait lainnya.

“Untuk sementara akses di lahan milik ahli waris kami tutup, tetapi kami tidak menutup dan tidak mengganggu proses pengerjaan proyek,” tegas mantan perwira penyidik di Polda Kalsel ini kepada awak media.

Selanjutnya, Helmi Mardani menambahkan, penetapan ganti rugi yang dilakukan tim Apraisal sangat merugikan dirinya sebagai ahli waris.

Sebab, Helmi menjelaskan bahwa besarannya tidak sesuai dengan penetapan nilai ganti rugi yang telah ditetapkan pertama oleh Apraisal.

“Apalagi persetujuan dari ahli waris diduga palsu dan karena itu saya minta bantuan kuasa hukum untuk melaporkan kasusnya ke Polda Kalsel,” ungkapnya.

Helmi mengklaim, ia bersama ibunya sudah bertahun tahun memperjuangkan untuk mencari keadilan atas hak lahan yang hingga kini belum ada ganti rugi yang adil sesuai aturan yang berlaku.

“Semoga saya dan ibu saya mendapat keadilan dalam kasus pembebasan lahan,” pungkas Helmi Mardani yang didampingi kuasa hukumnya, Jurkani SH.

Terpisah, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol M Rifai saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan sedikitpun terkait berita laporan tersebut hingga berita ini ditulis.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis : Hafidz
Editor : Zakiri

Pos terkait